-->

Minggu, 21 Juni 2015

Berkumur-kumur Saat Wudhu Bisa Batalkan Puasa? Baca Ini

Berkumur-kumur Saat Wudhu Bisa Batalkan Puasa? Baca Ini
Berkumur-kumur Saat Wudhu Bisa Batalkan Puasa? Baca Ini - Sudah tahu hukum orang puasa berkumur-kumur saat berwudhu? bagaimana jika ada sisa air di mulut tertelan akibat berkumur-kumur?

Seperti dilansir muslimahcorner dari voa-islam, berbagai riwayat hadis menerangkan, berkumur-kumur saat berwudhu termasuk sunnah, bahkan sebagian ulama menilainya wajib, bagian dari rukun membasuh wajah.

Sifat wudhu’ NabiShallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan berkumur-kumur.

Beliau juga perintahkan berkumur-kumur secara khusus saat berwudhu’.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ

“Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq.” (HR. Muslim)

Berkumur-kumur bagian dari isbagh (penyempurnaan) wudhu’. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan dalam sabdanya,



أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.” (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Dan perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak.

Awas Tenggorokan

Hanya saja, beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallammemperingatkan agar tidak terlalu dalam (berlebihan) berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi) saat puasa.

Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan sehingga bisa membahayakan puasa.

Adapun sebatas berkumur-kumur saat puasa maka tetap diperintahkan dengan menjaga agar air tidak masuk ke tenggorokan orang yang puasa.



perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak

Tertera dalam riwayat shahihah, Umar Bin Al Khaththab pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa dirinya pernah merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Bagaimana menurutmu, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

Lalu Umar menjawab,

لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ

“Seperti itu tidak mengapa.”


Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق

“Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq disyariatkan bagi orang yang puasa berdasarkan kesepakatan ulama. Nabi dan para sahabat berkumur-kumur dan beristinsyaq saat puasa. Tetapi beliau bersabda kepada Laqith Ibnu ShabirahRadliyallaahu ‘Anhu: ‘’bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.’’ Beliau melarangnya terlalu dalam bukan melarang istinsyaq.”

Syaikh bin Bazz dalam mengatakan, orang berpuasa tetap berkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan.

Adapun istnsyaq dan berkumur maka keduanya harus dalam wudhu karena keduanya wajib dalam wudhu atas orang yang berpuasa dan selainnya.(muslimahcorner/voa-islam)

Previous
Next Post »