Sebelum pembekuan izin rute baru Lion Air dicabut, Bos Lion Grup yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana dikabarkan marah kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Alasannya, selama 4 bulan, Lion Air tak diperbolehkan mengajukan pembukaan izin rute baru. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid tak menampik kabar itu. Menurut dia, persoalan pembekuan izin rute Lion Air tak harus dibawa ke ranah yang menurutnya tak proporsional.
“Sangat bisa dipahami kalau pemilik Lion atau pihak Lion marah dan lain sebagainya. Tetapi, mereka tidak perlu marah-marah, penuhi saja perbaikan yang diminta (Kemenhub). Begitu terpenuhi, ya sudah kita kasih izin pembukaan rute mereka,” ujar Hadi kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia menuturkan, pembekuan izin rute Lion Air sejak Februari 2015 lalu merupakan treatment dari Kemenhub agar maskapai berlogo singa itu memperbaiki layanan hingga standar operasional prosedur (SOP) saat terjadi delay seperti yang terjadi pada pertenghan Februari 2015 lalu.
Setelah kejadian itu, kata Hadi, Lion Air berbenah. Maskapai berbiaya murah itu melakukan review menyeluruh terhadap SOP dan pelayanan kepada penumpang.
Lion dalam hal ini sudah menyediakan contact center, menyedikan pesawat cadangan yang bisa dipakai apabia ada satu pesawat yang harus menjalani perawatan, dan juga menyedikan dana tunai untuk kompensasi calon penumpang jika terjadi delay.
“Ini dalam rangka kepentingan publik agar publik tidak mengalami ketidakpastian saat delay itu kan,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah mencabut pembekuan izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air sejak 25 Juni 2015. Pembekuan izin rute baru itu dicabut karena Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.
Perbaikan itu menurut Kemenhub terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) delay penerbangan (delay management). Usai pembekuan izin rute barunya dicabut, Lion Air langsung mengajukan 44 izin rute penerbangan baru. (Yoga Sukmana)