-->

Selasa, 23 Juni 2015

Kata Mendagri Soal Kepala Daerah Mundur Jelang Pilkada

Kata Mendagri Soal Kepala Daerah Mundur Jelang Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo akan melihat alasan para kepala daerah yang mundur terkait dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum tentang calon inkumben di Pilkada Serentak. Menurutnya, alasan mundurnya seorang kepala daerah harus dicek terlebih dahulu sebelum memberikan surat keputusan persetujuan berhenti dari jabatannya.

“Walaupun banyak anggota DPR yang meminta untuk tidak menyetujui permintaan mundurnya seorang Kepala daerah. Tapi nanti dilihat dulu, kan tergantung mundurnya dong. Mereka itu pinter tidak akan mencantumkan alasannya,” ujar Tjahjo Kumolo di DPR, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.

Tjahjo menegaskan, sesuai dengan Undang-undang yang ada dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak diperbolehkan seorang kepala daerah mundur dari jabatan yang diemban, untuk mengakomodasi kepentingan keluarganya maju dalam Pilkada terkecuali dengan alasan tertentu.

Selain itu, menurutnya keputusan pengunduran itu harus sesuai atau sinkron dengan Peraturan KPU yang ada. Karenanya pada Kamis 25 Juni 2015 besok, Kementerian Dalam Negeri rencananya akan meminta penjelasan dari KPU terkait hal tersebut.

“Kalau itu harusnya kan tahu UU-nya tidak boleh. Sebelum ada gugatan dikabulkan oleh MK ya tidak boleh. Sekarang ini kalau selama belum ada keputusan MK, mengenai pasal tersebut ya sekali lagi tidak boleh,” tuturnya.

Namun demikian, kata Tjahjo hal yang terpenting adalah harus ada persetujuan DPRD terkait pengunduran dirinya. Alasannya jelas, karena menyangkut sumpah jabatan para kepala daerah tersebut.

“Nah adanya surat DPRD baru kami pelajar. Yang sudah kami terima lengkap dengan DPRD, hanya Isran Noor dan itu tidak disertai sama alasannya. Alasannya mundur saja, yang lain belum tegas dan ada suratnya, dan belum lengkap,” lanjut Tjahjo.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menerangkan, polemik Petahana sendiri salah satunya terkait definisi Petahana, serta perhitungan 2,5 tahun masa jabatan kepala daerah baru bisa disebut Petahana sebagai putusan MK. Perhitungan 2,5 tahun sendiri, menurutnya hal itu untuk menghitung apakah kepala daerah itu sudah dua periode atau belum.

“Definisi petahana ya begitu, secara eksplisit disebut dalam UU. Itu hasil diskusi dirapat konsultasi. di mana tadinya kami mau meluaskan, lalu diminta konsisten berdasar Undang-undang,” kata Husni.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran Nomor 302/KPU/6/2015 tentang kategori Petahana yang tidak dinilai sebagai Petahana jika mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran 26-28 Juli 2015.

Sumber Berita - VIVA.co.id –

Previous
Next Post »