-->

Senin, 08 Juni 2015

Korupsi Migas Bontang, Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tesangka yakni Direktur Utama PT Inovare Gas, Budiantoro Syahlani.

"Modusnya penyalahgunaan wewenang, proses pengadaan tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang," kata Wiyagus, ditulis Selasa (2/6).

Selain itu, lanjut Wiyagus, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Mereka adalah Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Aussie Gautama dan seorang pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Agah Milan Moroliant.

"Serta pemeriksaan ahli atas nama Adami Chazawi, dosen Airlangga," kata Wiyagus.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proyek bermasalah ini.

Wiyagus menyebut sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 15 orang saksi. Sementara kerugian negara masih belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Tersangka ditengarai melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : Aktual.co

Previous
Next Post »