-->

Selasa, 23 Juni 2015

Paripurna DPR Setuju Program Dana Aspirasi

Paripurna DPR Setuju Program Dana Aspirasi
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DB) atau sering disebut dana aspirasi.

Namun, sebelum akhirnya disetujui, sidang paripurna ini terus dihujani interupsi sejak dimulainya sidang. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi,” kata Fahri di ruang rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan Fahri Hamzah itu langsung disambut sorakan setuju dari mayoritas anggota parlemen yang hadir di paripurna hari ini. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, tujuh fraksi di antaranya setuju. Sementara itu, tiga fraksi lainnya, yakni PDIP, Hanura, dan Nasdem menolak usulan dana aspirasi.
Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan, sejak lama fraksinya menolak usulan ini. Menurut dia, pasal 80 huruf C, UU MD3 masih menyisakan perdebatan mengenai hak anggota dewan terkait dana aspirasi.

“Sependek ingatan saya sebagai anggota Pansus RUU MD3, pasal 80 huruf C memang masih menyisakan perdebatan di mana anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan, tapi tidak dibatasi dengan apa yang disebut dapil,” ujar dia.

Arif menilai usulan itu tidak tepat, apalagi bila dibatasi dapil. “Anggota DPR adalah wakil rakyat seluruh Indonesia dan sama sekali bukan wakil dapil. Hak kita memperjuangkan, mengusulkan program pembangunan itu berbasis nasional interest,” tutur dia.

Sementara itu, politisi Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan, partainya telah melakukan petisi online untuk menolak dana aspirasi. Selain itu, penolakan ini karena dana aspirasi bertabrakan dengan undang-undang lainnya.

“Ini akan menabrak UUD dan UU lainnya. Tindak lanjut upaya judicial review sangat terbuka luas. Kami menyampaikan ke Presiden agar tidak mengakomodasi program ini,” katanya.

Sementara itu, politisi Hanura, Hendrawan, mengatakan, penolakan Hanura atas dana aspirasi ini karena dana aspirasi bukan kewenangan anggota DPR.

“Kami tidak ingin ambil yang bukan tugas DPR, karena akan tumpang tindih dengan program pemerintah. Kami akan fokus awasi program pemerintah, terutama terkait masalah perekonomian, misalnya seperti pelambatan nilai tukar rupiah inflasi dan sebagainya,” kata Hendrawan.

Sumber Berita - VIVA.co.id –

Previous
Next Post »