Ketika memeriksakan diri ke dokter, tak jarang ada pasien yang meminta untuk diresepkan “obat paten”.
Alasannya karena mereka tidak mempan dengan obat generik, atau karena harga obat generik yang murah sehingga mereka berasumsi bila kualitasnya pun “semurah” harganya.
Pada kenyataannya, semua anggapan tersebut hanyalah salah kaprah yang wajib diluruskan di sini. Di dalam dunia farmasi dan kedokteran, dikenal dua jenis obat yaitu obat paten dan obat generik.
Obat generik pun dibagi lagi menjadi obat generik berlogo dan obat generik bermerek. Sebenarnya, apa sih perbedaan ketiganya?
Obat Paten:
Dilansir klikdokter.com Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat yang telah diberi hak paten tidak boleh diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizing pemilik hak paten.
Di Indonesia, hak paten suatu obat adalah selama 20 tahun. Bila telah habis masa patennya, maka hak paten tidak dapat diperpanjang dan obat sudah dapat diproduksi oleh perusahaan farmasi lain, baik dalam bentuk obat generik berlogo maupun obat generik bermerek.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang hak paten tercantum dalam UU no. 14 tahun 2001 pasal 8 tentang paten. Lalu bagaimana dengan obat generik? Kenapa bisa lebih murah? Apa artinya jadi lebih rendah kualitasnya?
Obat Generik:
Obat generik merupakan obat yang telah habis masa patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.
Obat generik memiliki efektivitas yang sama dengan obat paten, namun memiliki harga yang jauh lebih murah. Karena harganya yang murah, obat generik merupakan obat yang paling terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kandungan zat aktif di dalam obat generik dan obat paten sama, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan obat generik.
Kenapa harga obat generik lebih murah?
1.Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan riset penemuan.
2.Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pematenan obat.
Nah, sekarang ini yang menjadi permasalahan adalah banyaknya masyarakat yang sering bingung antara perbedaan obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek.
Obat generik berlogo (OGB) merupakan obat yang penamaannya disesuaikan dengan zat aktif yang dikandung. Contoh, obat antibiotik amoksisilin dijual dengan nama “Amoksisilin”.
Sedangkan penamaan obat generik bermerek disesuaikan dengan keinginan produsen farmasi, misalnya perusahaaan AX mengeluarkan obat amoksisilin dengan nama “Amoksisilin AX”.
Keduanya memiliki kandungan zat aktif dan efektivitas yang sama, namun perbedaannya terdapat pada kemasan.
OGB menggunakan kemasan sederhana dan pada obat generik bermerek menggunakan kemasan sesuai keinginan produsen.
Perbedaan lain mungkin terdapat pada zat pelarut obat dan beberapa zat tambahan. Pada beberapa jenis obat generik bermerek, sering ditambahkan zat untuk mengurangi bau kurang sedap dari obat.
Maka tidak heran bila obat generik bermerek memiliki harga yang relatif lebih mahal dari OGB, namun lebih murah dari obat paten.
Dibutuhkan biaya untuk kemasan, zat tambahan, dan promosi oleh perusahaan farmasi tersebut untuk menjual produknya.
Berikut adalah tabel singkat perbedaan Obat Generik Berlogo (OGB), Obat Generik Bermerek, dan Obat Paten:
Dapat disimpulkan bahwa obat generik memiliki efektivitas yang sama dengan obat bermerek ataupun obat paten. Harga murah belum tentu berkualitas rendah. Jadi, janganlah takut untuk mengonsumsi obat generik berlogo.
--Tribun Jabar --