EK (38) harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan cabulnya terhadap seorang wanita.
Tercatat, korban kebejatan EK adalah YY (38) warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah.
Modus cabul yang dilakukan oleh pria pengangguran yang menduda sejak 2006 itu adalah mengiming-imingi YY agar bisa bekerja di sebuah perusahaan pembuatan sepatu di Cianjur.
Namun, dibalik itu, EK sudah memiliki niat busuk yaitu, mencabuli YY.
Kamis (28/5/2015), EK memberi janji kepada YY untuk bertemu di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur.
Bukannya membantu mengurusi persyaratan kerja, EK ketika itu malah menyeret YY ke tempat sepi di lingkungan Dinsosnakertrans itu.
"Saya peluk, lalu saya cium. Saya buka ritsleting celana saya. Terus saya tarik tangan dia (YY) untuk pegang (tongkat kemaluan EK). Saya paksa dia, sampai saya itu (ejakulasi)," ujar EK kepada Polisi di Mapolsek Karang Tengah, Senin (8/6/2015).
Pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan syahwat.
Pria pengangguran ini pun menyebutkan, kalau dia sudah lama tidak melakukan hubungan badan dengan seorang wanita.
Berdasar atas laporan korban YY, pada 3 Juni 2015, Polisi menindaklanjuti serta menelusuri keberadaan tersangka.
Sabtu (6/6/2015), tersangka EK berhasil dicokok petugas. Ia dijerat pasal 289 KUH Pidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
--Tribun Jabar--