Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, didorong untuk berpoligami. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Pamekasan membuka pintu lebar-lebar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Nurul Hadi memperbolehkan PNS di Sampang berpoligami. Menurut dia, kesempatan berpoligami itu harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"PNS itu boleh, bahkan saya menganjurkan agar memiliki istri lebih dari satu atau poligami asalkan tidak melanggar PP," kata Nurul Hadi, Rabu (3/6/2015).
Nurul menjelaskan, salah satu persyaratan PNS bisa poligami yaitu bila istri tidak bisa memenuhi kewajibannya akibat sakit jasmani atau rohani. Persyaratan selanjutnya yaitu mendapat izin dari pimpinannya dan istri pertama.
"Persyaratan itu tidak boleh dilanggar oleh PNS yang ingin poligami. Jika tidak memenuhi syarat itu kemudian poligami, maka sanksi yang akan didapatkan PNS," ucapnya.
Selain itu, pimpinan PNS di unit kerjanya dilarang memberikan izin kepada PNS untuk berpoligami jika kondisi istrinya tidak ada persoalan jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, kepala satuan kerja wajib menggali informasi di luar PNS yang mengajukan izin poligami dengan cara cek langsung ke rumah istri PNS yang bersangkutan.
Di Sampang sendiri, berdasarkan data yang ada di Inspektorat sejak tahun 2013 sampai 2015, baru satu PNS yang mengajukan dan mendapatkan izin poligami. Namun, Nurul enggan membeberkan identitas PNS yang dimaksud.
"PNS yang poligami di Sampang memang benar-benar sesuai persyaratan dan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pimpinannya. Jadi tak ada persoalan," ujarnya.