-->

Rabu, 01 Juli 2015

Kecap Dari Jepang Ini Mengandung Alkohol


Temuan kecap beralkohol oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di swalayan di Jambi beberapa waktu lalu kembali menghentak masyarakat. Pasalnya, produk kecap beralkohol itu ditemukan saat konsumsi masyarakat sedang tinggi-tingginya saat Ramadan ini.

Kementerian Perdagangan pun akhirnya buka suara terkait temuan kecap beralkohol itu. Menurut Kemendag, saat ini BPOM sedang menangani temuan tersebut.

"Ditanganinya oleh Badan POM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM, karena dia kan Undang-undang pangan kaitannya dengan BPOM," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dia menuturkan, Kemendag tak menangani persoalan temuan kecap beralkohol itu karena bukan ranah Kemendag melainkan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPOM. Menurut dia, penanganan temuan pada pangan olahan Layak nya kecap, berada di BPOM.

Namun meski penanganan temuan kecap beralkohol itu ada pada BPOM, Kemandag kata Widodo, tetap menjalin koordinasi. Pasalnya, kandungan alkohol pada kecap tentunya tak diperbolehkan.

Sebelumya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kecap beralkohol di swalayan di Jambi pada Senin (22/6/2015). Kecap tersebut merupakan kecap asal negeri matahari terbit, Jepang. Penemuan kecap beralkohol itu tak sengaja. Pasalnya, sidak yang dilakukan BPOM sebenarnya hanya untuk mencari apakah ada barang yang kadaluwarsa yang dijual saat Ramadan atau tidak.
Sumber : kompas

Previous
Next Post »