Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap 1 ditutup sore kemarin, Selasa (30/6/2015), pukul 16.00 WIB. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 10.980 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu sebanyak 154.049 untuk jemaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Menurut laman kemenag.go.id yang dikutip, Rabu (1/7/2015), sampai dengan Selasa sore, Siskohat mencatat bahwa calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 143.069 orang. Masih tersedia 10.980 orang atau 7,13 persen dari kuota. Untuk itu Kementerian Agama akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap ke-2 pada 7 – 13 Juli mendatang.
Untuk pelunasan tahap kedua, pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jemaah dengan ketentuan urutan prioritas:
1. Jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan
2. Jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji
3. Jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
Selain itu, jemaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orangtua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Jemaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Catatan lainnya adalah jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Selain itu, jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.
Kuota Cadangan
Selain untuk jemaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan.
Sampai dengan penutupan Selasa sore ini, ada 5.794 jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jemaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015).
2. Jemaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan jika tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jemaah haji yang berstatus cadangan.
3. Jika jemaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (antara)