Seringkali kita merasa resah dan khawatir saat mengetahui ternyata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Mabes Polri menjamin untuk mendapatkan kembali STNK yang hilang tersebut tak perlu mengeluarkan banyak uang.
Untuk pengurusannya tidak terlalu rumit. Jadi Anda jangan khawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda. Lalu bagaimana caranya? Anda hanya mengeluarkan biaya Rp 50 ribu saja guna mendapatkan kembali surat kendaraan motor yang baru.
Agar lebih jelas dan ringkas, dilansir dari halaman Facebook resmi Divisi Humas Polri, Anda harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu saat akan mengurus STNK hilang, di antaranya :
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait tidak diblokir atau dalam pencarian dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor belum dibayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka diwajibkan membayar pajak. Tapi jika sudah membayarnya, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan Rp 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Baca Juga :