Kandidat Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafiq A Mughni mengatakan, perlu ada kajian mendalam untuk memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada koruptor. Demikian pula menyikapi usulan agar Muktamar Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi supaya jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan.
“Kita melihat apakah ada efek jera atau tidak karena fatwa tidak ada daya paksa,” kata Syafiq, di Universitas Muhammadiyah Makassar, Rabu (5/8/2015).
Ia mengatakan, untuk memutuskan apakah usulan fatwa tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi muktamar ke-47 atau tidak, perlu ada pembahasan di rapat komisi.
“Fatwa itu tidak salah. Maka, masih efektif atau tidak, itu tergantung pada pertimbangan muktamirin,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengusulkan Muktamar mengeluarkan rekomendasi agar jenazah koruptor tidak dishalatkan. Menurut dia, korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang sulit diampuni.
“Saya mendorong rekomendasi atau fatwa bahwa koruptor tidak usah dishalatkan. Karena korupsi itu tindakan syirik, dan syirik itu tidak pernah diampuni Allah,” kata Danil, Rabu (5/8/2015).
Via : kompas.com